Astagfirullah! Berhembus Kabar Kalau MUI Rela Gadaikan Kehalalan Demi Posisi di BUMN
Beredar kabar pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jatah posisi Komisaris BUMN. Permintaan tersebut terkait dengan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 asal Inggris AstraZeneca.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara soal kabar MUI meminta posisi Komisaris BUMN tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Baca Juga: Soal Fatwa Vaksin AstraZeneca, PWNU Jatim Tangkis Pernyataan MUI
Arya juga menepis kabar yang mengaitkan permintaan MUI tersebut dengan vaksin Covid-19 dari Inggris itu agar dinyatakan halal. MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena unsur darurat meski diklaim mengandung tripsin babi.
"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa AstraZeneca, Orang Pemerintahan Bilang: Kami Sambut Baik
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri