Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo dan Dokter Ogah Berdamai dengan Jokowi Meski Ditawari Hukuman Ringan hingga Bebas Penjara

Roy Suryo dan Dokter Ogah Berdamai dengan Jokowi Meski Ditawari Hukuman Ringan hingga Bebas Penjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memilih menolak berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah, meski keputusan tersebut berpotensi membuat keduanya menghadapi proses persidangan hingga ancaman pidana penjara.

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Gafur Sangadji mengatakan bahwa kliennya ditawari untuk melakukan mekanisme restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara melalui perdamaian dengan Jokowi.

Baca Juga: 'Dia Harus Jaga Ucapannya,' Presiden Amerika Ngamuk dan Ancam Ambil Seluruh Wilayah Iran

Selain tawaran perdamaian, ia mengungkapkan kedua kliennya juga mendapat tawaran untuk melakukan plea bargaining atau pengakuan bersalah dalam perkara tersebut. Dalam praktik hukum, pengakuan bersalah dan perdamaian sering dipandang dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan proses hukum yang dijalani terdakwa.

Namun, menurut Gafur, kedua kliennya menolak seluruh tawaran tersebut karena merasa tidak melakukan tindak pidana. Baik Roy Suryo maupun Dokter Tifa secara tegas menolak kedua opsi tersebut.

"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," tegas Gafur, dikutip Selasa (23/6).

Menurut tim kuasa hukum, alasan utama penolakan itu karena keduanya merasa tidak pernah melakukan tindak pidana. Roy Suryo dan Dokter Tifa meyakini apa yang mereka lakukan selama ini sebatas mengkaji dan meneliti objek ijazah yang menurut mereka masih menjadi polemik di ruang publik.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," kata Gafur.

Kasus ini memasuki babak baru setelah Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6/2026) lalu. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Usai ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).

Baca Juga: Periksa 94 Saksi dan 26 Ahli, Ini Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Dengan menolak berdamai dan tidak mengakui kesalahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memilih menghadapi seluruh proses hukum di pengadilan, meski konsekuensinya adalah tetap menjalani persidangan dengan risiko hukuman pidana jika nantinya terbukti bersalah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar