Tak Terima Kliennya Dituding yang Nggak-Nggak, Pengacara Habib Rizieq Ngamuk, Jaksa Juga Kena
Kuasa hukum Eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengaku tidak terima jika kilennya dituding telah menghina jalannya persidangan terhadap dirinya yang digelar Pengadilan Jakarta Timur pada Jumat (19/3) lalu.
Justru, menurut dia, majelis hakim lah ayng menghina persidangan karena telah melakukan tindakan zalum terhadap terdakwa Habib Rizieq. Baca Juga: Begini Aksi Sujud Habib Rizieq saat Berkali-kali Ditanya Hakim di Persidangan
“Justru Jaksa yamg menghina persidangan dengan memulai teriakan Hadirlah terdakwa dengan cara apapun juga. Begitu bengis, dzalim, dan kejam serta tak berperikemanusiaan,” ucapnya, sebagaimana dilansir, PojokSatu.id. Senin (22/3/2021).
Lanjutnya, ia juga menilai para Jaksa telah melanggar HAM dalam persidangan tersebut. Sebab, sangat jelas, beberapa hakim yang hadir di rutan Bareskrim ikut menyeret menyeret Habib Rizieq agar mengikuti persidangan tersebut. Baca Juga: Berkerumun! 32 Simpatisan Habib Rizieq Diamankan Polisi Hingga Dibawa Ke Wisma Atlet
“Melanggar HAM, tidak cukup sampai disitu juga menyeret dan memaksa terdakwa serta menghinakannya. Ini jelas melanggar HAM,” ujarnya.
Menurutnya juga, para Jaksa juga dinilai telah melanggar melanggar PERMA 4/2020 yang dalam Pasal 2(2) huruf b dan Pasal 7 (4) yang menyebut bahwa JPU sidang di kantor JPU bukan di rutan bersama terdakwa dan PH nya.
“Ruang sidang online hanya ada terdakwah, PH nya, petugas rutan dan petugas IT, pertanyaannya, ngapain jaksa-jaksa itu di rutan sidang? mejeng?,” ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang kasusnya bila tetap dilaksanakan secara virtual.
"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU.
Sementara itu, dalam sidang, Rizieq Shihab pun enggan memberi jawaban saat majelis hakim bertanya kepadanya.
"Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanyanya lagi.
"Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap 'Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan'. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa," kata majelis hakim.
"Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" lanjut majelis hakim.
Tak ada sepatah kata pun, Rizieq tetap enggan menjawab pertanyaan meskipun mikropon sudah dihadapakan kepadanya.
"Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia," sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.
"Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?" tanya majelis hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil