Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Komoditas Kembali Melonjak, RI Berpotensi Kehilangan Ratusan Triliun Tanpa Adanya 'Windfall Tax'

Harga Komoditas Kembali Melonjak, RI Berpotensi Kehilangan Ratusan Triliun Tanpa Adanya 'Windfall Tax' Kredit Foto: Annisa Nurfitri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lonjakan harga minyak mentah dunia akibat dinamika geopolitik, termasuk blokade Selat Hormuz yang mendongkrak harga minyak jenis Brent menembus US$100 per barel pada pertengahan April 2026, kembali memunculkan dilema klasik bagi Indonesia. Sebagai negara net-importir minyak, kenaikan harga ini dipastikan akan membebani APBN melalui pembengkakan subsidi BBM.

Ironisnya, di saat yang bersamaan, Indonesia kembali berpotensi kehilangan momentum untuk meraup penerimaan negara yang maksimal dari sektor hulu karena tidak memiliki instrumen pajak atas keuntungan tak terduga (windfall tax).

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) sekaligus Dosen Universitas Paramadina, Dr. Ariyo DP Irhamna, menyoroti bahwa ketiadaan instrumen pemajakan seperti Project Resource Rent Tax (PRRT) membuat sebagian besar rente ekonomi atau keuntungan ekstra (windfall) dari lonjakan harga komoditas lolos begitu saja dari kas negara.

"Pola ini terus berulang. Pada 2022 lalu saat harga batu bara Newcastle melonjak nyaris 500 persen dari level 2020, margin perusahaan batu bara meroket pesat. Namun, negara hanya mampu menangkap 10 hingga 15 persen dari keuntungan ekstra tersebut," jelas Ariyo.

Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan INDEF, potensi penerimaan negara yang menguap sangatlah masif. Pada puncak siklus komoditas tahun 2022, penerapan PRRT diproyeksikan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp223 triliun (terdiri dari Rp192 triliun dari batu bara dan Rp31 triliun dari migas), atau setara dengan 1,14 persen PDB.

Jika dirata-rata sepanjang tahun 2017 hingga 2024, potensi penerimaan yang tak tertangkap mencapai Rp67 triliun setiap tahunnya.

Akar Masalah: Sistem Royalti Kuno

Menurut Ariyo, akar permasalahan terletak pada rezim royalti saat ini yang masih berbasis pada pendapatan kotor (harga dikali volume), bukan pada keuntungan bersih (profit).

Sistem ini dinilai merugikan kedua belah pihak di waktu yang berbeda. Saat harga komoditas melambung, negara gagal memaksimalkan penerimaan. Sebaliknya, saat harga anjlok seperti pada tahun 2020 ketika batu bara menyentuh US$61 per ton royalti kotor justru mencekik dan menggerus margin perusahaan hingga 80 persen.

Selain itu, instrumen fiskal sektor sumber daya alam (SDA) saat ini dinilai sudah usang karena dirancang untuk era kejayaan migas. Padahal, komposisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA telah bergeser drastis.

Kontribusi migas anjlok dari 90,5 persen pada 2009 menjadi hanya 48,3 persen pada 2024, digantikan oleh sektor mineral dan batu bara (minerba) yang kini mendominasi sebesar 51,7 persen.

Skema PRRT yang Ramah Investasi

Sebagai solusi, Ariyo mendorong pemerintah untuk segera menerapkan PRRT yang bersifat countercyclical, pajak hanya ditarik saat terjadi boom harga, dan dihentikan saat harga jatuh (bust).

Ia menegaskan bahwa desain PRRT tidak akan mengganggu iklim investasi karena memiliki ambang batas kelayakan atau Return on Investment (ROI) sebesar 15 persen. Proyek dengan keuntungan di bawah batas tersebut tidak akan dikenakan pajak ekstra.

Sistem serupa telah sukses diterapkan di negara kaya sumber daya seperti Australia dan Norwegia tanpa menghentikan investasi jangka panjang.

Sembari menunggu RUU PRRT disahkan oleh DPR, Ariyo menyarankan pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelengkap untuk memasukkan formula proksi keuntungan ke dalam rezim royalti yang ada saat ini.

Nantinya, seluruh dana dari windfall tax ini diusulkan masuk ke dalam Revenue Stabilization Fund (Dana Stabilisasi Pendapatan) yang terpisah dari APBN reguler, sebagai bantalan fiskal saat harga komoditas kembali anjlok di masa depan.

"Tanpa instrumen ini, Indonesia akan kembali mengulangi pola yang sama: merelakan triliunan rupiah melayang saat harga melonjak, lalu kehabisan napas fiskal saat harga anjlok," tutup Ariyo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement