Kredit Foto: Dok. BNI
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menuntaskan proses bookbuilding sekaligus penetapan harga (pricing) sehubungan dengan penerbitan Additional Tier-1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities (AT1 baru).
"Pada tanggal 15 April 2026, Perseroan telah menyelesaikan proses bookbuilding dan penetapan harga (pricing) sehubungan dengan rencana penerbitan AT1 baru sebesar US$700.000.000 dengan distribution rate sebesar 7,15% per tahun, yang akan dicatatkan pada Singapore Exchange (SGX)," kata Sekretaris Perusahaan BBNI, Okki Rushartomo.
Penyelesaian transaksi (settlement) AT1 baru dijadwalkan pada tanggal 22 April 2026. Selain itu, dalam rangka penerbitan AT1 baru tersebut, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengambilan Bagian atas Efek (Subscription Agreement) dengan para manajer pada tanggal 15 April 2026.
AT1 baru diterbitkan dengan mengacu pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022.
Instrumen ini memiliki karakteristik modal, bersifat subordinasi, tidak memiliki jangka waktu (perpetual), dan pembayaran imbal hasil tidak dapat diakumulasikan (non-cumulative subordinated debt).
"Dana hasil penerbitan AT1 Baru akan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan Perseroan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha Perseroan," terang Okki.
Penerbitan AT1 baru dilakukan di luar wilayah Indonesia, dan tidak ditawarkan kepada investor Indonesia baik individu, institusi, maupun bentuk hukum lainnya. Nantinya, AT1 Baru akan dicatatkan pada SGX dan tidak dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Baca Juga: Optimalisasi Struktur Modal, BNI (BBNI) Bakal Terbitkan Surat Utang AT1 Baru
Baca Juga: BNI Perkuat Akses Hunian Layak Lewat Kolaborasi Pembiayaan Perumahan di Manado
Okki menambahkan bahwa nilai penerbitan AT1 Baru kurang dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota dari jaringan global PricewaterhouseCoopers) selaku auditor independen.
"Dan karenanya bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," pungkas Okki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement