Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa melakukan dugaan korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp279,627 miliar serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa Maryono merugikan Keuangan Negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT BTN (Persero) kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Jaksa menyatakan, perbuatan Maryono itu dilakukan bersama-sama dengan Widi Kusuma Purwanto selaku pendiri dan pengelola PT Anak usaha Semesta sebagai pemilik merk Branche Bistro dan juga selaku menantu Maryono; Yunan Anwar selaku pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandairi; Ghofir Efendi selaku pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.
Dalam surat dakwaan disebutkan Maryono memerintahkan petugas PT BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.
"Terdakwa Maryono memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri padahal terdakwa mengetahui kedua perusahaan itu tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan," ungkap jaksa.
Maryono pun memerintahkan Kepala Cabang PT BTN (Persero) Tbk Samarinda Yasmin Damayanti untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: