Kembali Sidang Virtual, Makin Jadi!! Kubu Rizieq Kembali Berulang: Nggak Mau Bacakan..
Sambungnya, ia mengatakan jika isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim yakni, pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
"Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," jelasnya.
Kemudian, ia mengatakan pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa pihaknya menerjunkan 1.400 personel untuk mengamankan sidang ini.
“Kita siapkan 1.400 personel tapi itu gabungan. Nanti yang kita ke depankan 750 personel, sisanya jadi cadangan," ujarnya, Senin (22/3).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil