Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Klinik Ilegal Ditutup, Bali Jaga Reputasi Wellness Tourism

Klinik Ilegal Ditutup, Bali Jaga Reputasi Wellness Tourism Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti memberikan layanan estetika medis tanpa izin serta mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal. Adapun langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wellness tourism yang aman, berkualitas, dan tepercaya.

Penutupan PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya bernama Elasto Beauty, dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan tindakan tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap praktik medis yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Diketahui bahwa berdasarkan hasil investigasi, fasilitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional resmi, klinik tersebut juga diketahui mempekerjakan sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

Sebelum penindakan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Menurut ketentuan yang berlaku di Indonesia, layanan medis hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai serta mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan otoritas resmi.

Aji mengatakan Dinas Kesehatan bersama instansi terkait telah bergerak mengamankan fakta dan bukti pendukung guna memperkuat proses hukum lanjutan.

Baca Juga: Kemenkes Bantah Tuduhan Mark Up Alkes Rp30 Miliar

Baca Juga: Alasan Kemenkes Mau Ubah Total Bungkus Rokok dan Vape, Industri Langsung Bereaksi

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji dalam keterangan resmi, Sabtu (20/6/2026).

Ia menambahkan, praktik layanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga kerja tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.

Adapun penegakan hukum ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga standar layanan kesehatan di Bali. Kedepannya, Kemenkes mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis sebelum menggunakan layanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman