Kredit Foto: Ant
Kuasa hukum politikus Jhoni Allen Marbun, Slamet Hassan menyinggung kasus Fahri Hamzah ketika melawan Partai Keadilan Sosial (PKS). Slamet menyatakan bahwa kasus Fahri Hamzah melawan PKS tersebut sebagai salah satu acuan kliennya menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Cs.
Demikian diungkapkan Slamet Hassan usai membacakan surat gugatan yang diajukan kliennya, Jhoni Allen Marbun terkait pemecatan dirinya sebagai Anggota Partai Demokrat. Jhoni menggugat tiga politikus Demokrat yakni AHY selaku tergugat I; Teuku Riefky Harsya selaku tergugat II, serta Hinca Panjaitan selaku tergugat III.
"Kami menggunakan kasus pemecatan Fahri Hamzah itu sebagai salah satu referensi bahwa ini seharusnya (pemecatan Jhoni Allen) ini punya yurisprudensi," ujar Slamet Hassan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Marzuki Cabut Gugatan, Kubu AHY Sinis: Jangan Merasa Paling Berkeringat untuk Demokrat
Menurut Slamet Hassan, kasus Jhoni Allen dan Fahri Hamzah mempunyai kemiripan. Di mana, pemecatan itu dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kata Slamet, Jhoni Allen maupun Fahri Hamzah sama-sama tidak diberikan ruang untuk klarifikasi saat dipecat sebagai kader parpol.
"Pak Fahri Hamzah pada saat itu dipecat juga tidak diberikan kesempatan untuk membela diri atau tidak ada klarifikasi. Tahu-tahu dikirim surat pemecatan oleh kurir mirip seperti yang dilakukan oleh Demokrat terhadap Jhonni Allen," ujar Slamet.
Sekadar informasi, Fahri Hamzah dipecat oleh Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik. Fahri dianggap membela mati-matian Ketua DPR ketika itu, Setya Novanto, yang terlibat dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Fahri pun menggugat PKS dan meminta ganti rugi sebesar Rp30 miliar.
Sementara itu, Jhonni Allen meminta majelis hakim menghukum AHY Cs untuk membayar ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar. Ia menilai keputusan pemecatan oleh Partai Demokrat merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan dirinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti