Pernyataan Baru dari Habib Rizieq, Mahfud Md Disenggol-Senggol Pak Polisi Disuruh Tobat..
Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, dalam eksepsi yang diterima wartawan, menuding jika kejaksaan dan pihak kepolisian telah bermufakan dalam kasus hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan Jakarta.
"Ledakan jumlah massa penjemput di Bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md di semua Media TV Nasional sambil mempersilahkan massa datang untuk menjemput. Kerumunan Bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan Maulid di Petamburan. Dari segi jumlah massa dalam kerumunan Bandara mencapai jutaan orang, sedang jumlah massa dalam kerumunan Maulid di Patamburan hanya beberapa ribu saja," demikian, tulis eksepsi, seperti dilansir detikcom dari kuasa hukum Rizieq usai sidang, Jumat (26/3/2021). Baca Juga: Habib Rizieq Sidang Offline, Eh Diceng-cengin Ferdinand: Paling Cuma Drama Terdzolimi..
Sementara itu, Kuasa hukum Rizieq menyampaikan bila eksepsi tersebut langsung dibacakan oleh Rizieq. Baca Juga: Pecinta Habib Rizieq Langsung Diwanti-wanti Kuasa Hukum: Mohon Doanya, Bukan..
Namun sayangnya, sidang pembacaan eksepsi ini tidak terpantau baik secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) maupun secara virtual di kanal YouTube PN Jaktim.
Terkait itu, Rizieq pun menuding Kepolisian dan Kejaksaan melakukan permufakatan jahat.
"Di sinilah Kepolisian dan Kejaksaan telah melakukan mufakat jahat dalam menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW. dengan hasutan melakukan kejahatan. Logika berpikir kepolisian dan kejaksaan yang menyamakan undangan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan hasutan melakukan kejahatan adalah logika sesat dan menyesatkan," ucap dia.
"Saya dan panitia Maulid mengundang umat datang untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW dan menjadikannya sebagai suri tauladan, bukan untuk menghasut umat melakukan kejahatan. Jika undangan Maulid difitnah oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagai hasutan kejahatan berkerumun, maka saya khawatir ke depan adzan panggilan shalat ke masjid dan undangan kebaktian di gereja serta himbauan ibadah di pura dan klenteng juga akan difitnah sebagai hasutan kejahatan berkerumun, sehingga ini akan menjadi kriminalisasi agama," ungkapnya.
Sambungnya, ia pun mengajak kepolisian dan kejaksaan agar bertobat. Ia menyatakan bahwa hasutan kejahatan dalam kasusnya merupakan fitnah.
"Demi Allah saya bersumpah bahwasanya hanya manusia tidak beragama atau anti agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada kepolisian dan kejaksaan; segeralah tobat kepada allah swt sebelum kalian kena adzab Allah SWT," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil