Mudik Dilarang Lagi, YLKI Soroti Ucapan Menhub Budi Karya: Bertentangan dengan..
Meski begitu, pelarangan mudik ini ada pengecualian untuk mereka yang terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, transportasi logistik strategis dan keperluan mendesak seperti ada anggota keluarga inti di luar kota atau kampung halaman karena sakit keras atau meninggal dunia.
"Faktanya, ribuan orang lolos bisa sampai ke kampung halaman. Meski dalam pemberitaan, ada penyekatan antar-wilayah, tetap saja, pemudik dengan segala daya usahanya bisa menembus aneka barikade itu, mulai dari praktik komuflase hingga pemanfaatan jalur-jalur tikus," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno secara terpisah.
Bahkan, kata Djoko, kucing-kucingan pemilik kendaraan pribadi yang menjadi sarana biro perjalanan travel gelap karena menggunakan plat kendaraan pribadi/hitam dengan petugas jamak terjadi. Karena itu, menjadi wajar jika rencana pelarangan mudik tahun ini layak mendapatkan masukan dan pertanyaan kritis dari pihak terkait.
"Dalam konteks moda transportasi yang digunakan oleh pemudik. Siapa yang dilarang, apakah pengguna jasa transportasi umum saja baik udara, laut maupun darat saja?" kata Djoko.
Djoko mengatakan, pelarangan ini harus jelas dan untuk semua moda transportasi termasuk kendaraan pribadi. Jika pelarangan ini hanya untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum, baik udara, laut maupun darat seperti kereta api dan bus, maka para pemudik dengan kendaraan pribadi, sudah pasti ada yang lolos bisa mudik.
"Dengan kata lain, pelarangan ini akan efektif bila terjadi pada seluruh moda transportasi, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. Intinya tutup semua akses," kata Djoko.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil