Kejaksaan Agung telah menjalin kesepakatan kerja sama dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk pelaksaaan tugas strategis agar optimal dan tidak melanggar aturan.
penandatanganan Nota Kesepahaman kerja sama tersebut dilakukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Direktur Utama PLN, Jumat 26 Maret 2021.
Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup Nota Kesepahaman dalam pelaksanaannya akan meliputi:Baca Juga: Telak Abis Bos! Jaksa Beraksi, Langsung Hantam Habib Rizieq: Kata Dungu Dipakai untuk oran
1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
2. Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi;Baca Juga: Anak Perusahaan Milik Luhut Pandjaitan Teken Kontrak Jual Beli Tenaga Listrik dengan PLN
3. Penelusuran dan pemulihan aset negara;
4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia;
5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan;
6. Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI; dan
7. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.
Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu:
Pertama, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara. Sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT PLN dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Penelusuran Aset dan Pengamanan Investasi Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. Sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif/penindakan, maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan strategis dan upaya investasi yang dilakukan PLN, agar dapat berlangsung secara efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat manfaat. Selain tentunya memberikan dukungan dalam upaya penelusuran aset PLN, sehingga dapat dikelola dan dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Ketiga, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga, meningkatkan nilai aset di bawah penguasaan PT PLN, sekaligus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri.
Keempat, Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia. Melalui ikhtiar ini diharapkan kedua belah pihak dapat bersinergi untuk melakukan upaya peningkatan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas masing-masing pihak dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
Jaksa Agung mengataka, " Kejaksaan memandang penting prosesi ini sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama." Katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/3/2021).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil