Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Simak, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Selama Pandemi

Simak, Ini Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri Selama Pandemi Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Surat edaran terbaru itu berlaku efektif mulai 1 April 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian sesuai kebutuhan. 

"Bahwa terdapat beberapa perubahan dalam surat edaran terbaru ini dibandingkan surat edaran sebelumnya SE No. 7 Tahun 2021," ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19  Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Bentuk Perlindungan Kepada Lansia dari Risiko Kesakitan dan Kematian

Perubahan tersebut diantaranya perubahan masa berlaku hasil negatif PCR perjalan dari dan ke Pulau Bali dari 3 x 24 menjadi 2 x 24 jam. Lalu adanya penambahan opsi tes GeNose on site yang ditempatkan di lokasi keberangkatan penumpang bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api maupun rest area perjalanan darat. 

Lalu untuk moda transportasi penyeberangan laut, wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau genome.

"Khusus masa berlaku tes GeNose hanya untuk 1 kali perjalanan termasuk tahapan transit untuk moda transportasi udara," imbuh Wiku. 

Pada prinsipnya, sambung Wiku, perubahan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan pusat ini melibatkan keputusan antar kementerian dan lembaga terkait yang mengetahui teknis operasional di lapangan. 

Untuk masyarakat dihimbau untuk mendukung pemerintah mensukseskan upaya menghidupkan kembali produktivitas dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan. Sehingga masyarakat tetap aman COVID-19 saat bepergian. Selain itu, peran serta petugas dilapangan dalam menegakkan aturan menjadi sumbangsih yang sangat berdampak. 

"Patuhilah kebijakannya, laksanakan dengan penuh tanggungjawab. Karena sebaik apapun kebijakan yang ditetapkan, jika pelaksanaannya tidak linear dengan apa yang termaktub dalam aturan, maka akan menggoyahkan kondisi penanganan COVID-19 yang sudah cukup baik saat ini," pungkas Wiku.  

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: