Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Suap Pajak di DJP, Dari Satu Orang Saja Hasil Korupsinya Fantastis

Kasus Suap Pajak di DJP, Dari Satu Orang Saja Hasil Korupsinya Fantastis Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga ditampilkan dalam konfensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak (DJP) terdiri dari tiga klaster.

"Terjadi tiga klaster, kelompok satu, kelompok dua, kelompok tiga. Ini yang baru masuk naik di penyidikan baru nomor satu," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa yang dinaikkan dalam penyidikan pada klaster pertama itu dari unsur konsultan pajak dan penyelenggara negara. "Yang kami naikkan dalam penyidikan ini adalah baru klaster konsultan pajak dan penyelenggara negara atau para petugas-petugas pajak itu sendiri," tuturnya.

Dalam klaster pertama, kata dia, proses penyidikannya sudah berjalan sekitar 70 persen dan tim penyidik KPK juga telah menyita aset yang cukup besar.

"Kami mendapatkan barang-barang hasil yang diduga sebagai hasil kejahatan yang cukup signifikan sekali. Dari satu orang saja, kami bisa menyita aset yang cukup besar," kata Karyoto.

KPK pun mengharapkan pengumuman para tersangka dan juga detil kasus tersebut dapat disampaikan pada akhir April 2021.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: