Menkopolhukam Sudah Minta Kapolda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo di Surabaya
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi tetap akan dilanjutkan. Mahfud menyatakan bahwa pekerjaan jurnalis adalah bekerja mencari kebenaran dan pemerintah harus memberikan perlindungan.
"Saya sudah mendengar dari AJI (Aliansi Jurnalis Independen), LBH Pers dan Polda Jawa Timur. Saya telah bicara dengan Kapolda Jatim kasus itu akan terus di-follow up. Sudah pra-rekonstruksi dan Kapolda menyatakan akan diteruskan kasusnya sampai jelas posisi hukumnya seperti apa,” kata Mahfud saat berdialog dengan perwakilan AJI Indonesia dan LBH Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Kamis, 1 April 2021 sebagaimana dirilis AJI.
Hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Ika Ningtyas, Direktur LBH Pers Ade Wahyudin, Ketua bidang Advokasi AJI Indonesia Wawan ABK dan Ketua Bidang Penyiaran AJI Indonesia Lexy Rambadeta.
Menurut Mahfud, secara prinsip, pemerintah memang harus melindungi jurnalis.
"Bagi kami pemerintah, jurnalis bukan musuh tetapi teman untuk mempercepat pengungkapan kasus. Oleh sebab itu, kita berharap pekerjaan jurnalis jangan diganggu. Siapa yang mengganggu jurnalis berarti dia punya kesalahan yang ingin ditutupi atau ingin menutupi kesalahan orang lain," lanjut dia.
Mantan Ketua MK ini menambahkan kalau ingin mencari kebenaran maka biarkanlah jurnalis bekerja.
"Nanti kalau jurnalisnya salah kan ada mekanismenya tersendiri. Ada mekanisme internal di Dewan Pers berdasarkan kode etiknya tersendiri. Kalau masuk ke soal hukum ya ada hukumnya, tetapi jangan diganggu ketika sedang bekerja,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat