Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Indikator Tata Kelola Pemerintahan DKI Turun, Anies Baswedan Langsung Minta KPK Kawal

Indikator Tata Kelola Pemerintahan DKI Turun, Anies Baswedan Langsung Minta KPK Kawal Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta A. Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta (5/5) | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Atas kondisi itu, Putusan PK (Peninjauan Kembali) tanggal 2 Desember 2019 memerintahkan Pemprov DKI Jakarta membayar nilai kontrak pengadan sebesar Rp 47,8 miliar ditambah bunga sebesar 1,08 persen setiap bulannya, dan membayar kerugian atas kehilangan potensi keuntungan akibat keterlambatan pembayaran kontrak sebesar Rp 2 miliar.

Sedangkan, terkait optimalisasi pajak daerah, Alex meminta Pemprov DKI Jakarta mendorong penagihan piutang pajak secara intensif dan jika perlu bekerja sama dengan pihak lain.

Terkait manajemen aset, KPK menyoroti rendahnya upaya sertifikasi aset di DKI Jakarta dibandingkan jumlah tanah yang dimilikinya.

Data KPK per tahun 2020 menunjukkan, total aset tanah Pemprov DKI Jakarta mencapai 6.890 bidang, di mana jumlah tanah yang telah bersertifikat di awal 2020 sebanyak 3.368 bidang atau baru 48,88 persen.

Karenanya, Alex mendorong Pemprov DKI Jakarta meningkatkan upaya sertifikasi aset secara signifikan. Komisi antirasuah sangat berharap, kejadian penyimpangan terkait masalah tanah tidak terjadi lagi di DKI Jakarta, seperti tanah di wilayah Cengkareng dan tanah milik Perusahaan Daerah (PD) Sarana Jaya.

Selain itu, Alex menyampaikan beberapa poin tambahan. Pertama, dia mengapresiasi pencapaian Pemprov DKI dalam penagihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) sebesar Rp 23,5 triliun.

Pencapaian ini merupakan pencapaian tertinggi secara nasional dan berkontribusi sebesar 77,37 persen kepada total penagihan PSU secara nasional.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: