Ahli Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Christian Halim: Perkara Perdata Bukan Pidana
Sidang lanjutan terdakwa Christian Halim, yang dilaporkan Christeven Mergonoto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Kuasa hukum terdakwa dari LQ Indonesia Law Firm, menghadirkan dua orang ahli pidana, yakni Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dari Universitas Bhayangkara Jakarta dan Dr Sholehudin, SH, MHum dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Baca Juga: Benaran Nih Mau Gugat ke Pengadilan? Kubu Moeldoko: Tunggu Saja Beberapa Hari
Jaka Maulana sebagai kuasa hukum menyatakan, jika LQ menghadirkan dua ahli pidana untuk menerangkan perkara ini.
"Untuk membuktikan apakah kasus yang dilaporkan Christeven Mergonoto ini ada dasarnya? Dihadirkan dua orang ahli agar memastikan karena dua otak dan dua pengetahuan ahli untuk memastikan kevalidan perkara ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021). Baca Juga: Kliennya Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Cetak Prestasi
Sementara itu, dalam keterangan di persidangan, Dwi Seno mengatakan bahwa kasus yang dipaparkan di depan persidangan mengenai perselisihan kontrak penambangan dan pembuatan infrastruktur, adalah masalah keperdataan yang diatur di Pasal 1320 Jo 1338 KUH Perdata.
"Ini kasus perdata bukan pidana. Mens rea tidak terpenuhi karena sudah ada pengerjaan walau tidak sesuai ekspektasi si pemberi proyek," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: