Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Telegram yang Melarang Media Meliput Polisi yang Bertindak Arogan, Kapolri: Saya Meluruskan...

Soal Telegram yang Melarang Media Meliput Polisi yang Bertindak Arogan, Kapolri: Saya Meluruskan... Kredit Foto: Antara/HO/Setpres-Laily Rachev

"Penjabaran STR tersebut, anggota salah menuliskan sehingga menimbulkan beda penafsiran di mana ST yang dibuat tersebut keliru sehingga malah media yang dilarang merekam anggota yang berbuat arogan di lapangan," jelasnya.

Salah satu poin dalam Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 itu adalah media dilarang menyiarkan upaya/ tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan serta diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

Kapolri pun langsung memerintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut/ membatalkan Surat Telegram Nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 melalui diterbitkannya Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 pada 6 April 2021.

"Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut ST tersebut," imbuh eks Kabareskrim Polri itu.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: