Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 2 Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda, Mau Ajukan PK Katanya

Ada 2 Putusan Berbeda, Tjong Alexleo Fensury Minta Eksekusi Ditunda, Mau Ajukan PK Katanya Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Baca Juga: Cikeas Tantang Perang di Pengadilan, Kubu Moeldoko: Menarik, Momentum Buka-bukaan 'Dewa' SBY

Baca Juga: Kliennya Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Cetak Prestasi

Harusnya, tambah Suhadi, karena Tjong Alexleo Fensury dinyatakan bebas murni, maka JPU tidak dapat Kasasi, sesuai Pasal 244 KUHAP. Namun JPU tetap mengajukan kasasi karena menilai perkara tersebut bukan putusan bebas murni, akan tetapi putusan bebas tidak murni.

“Ternyata dari data dan fakta yang ada, Putusan pertama (6 Oktober 2020) tersebut banyak tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga ini dijadikan pintu masuk untuk JPU Kasasi. Karena alasan itu Kami selaku kuasa berkirim surat selain ke PN Batam dan Mahakamah Agung agar putusan tersebut di perbaiki, dan sesuai arahan dari MA, agar kami berkoordinasi ke PN Batam agar diadakan perbaikan berkaitan dari data yang tidak sejalan dengan fakta-fakta persidangan, imbuhnya.

Maka atas dasar itu pada, 8 Desember 2020 Putusan No. 529/Pid.B/2020/PN.Btm telah di perbaiki oleh PN Batam, terutama pada bagian pertimbangan. Putusan perbaikan pun dikirim ke MA pada 25 Januari 2021 oleh PN Batam ke MA,” urai Suhadi.

Sebelum putusan perbaikan diproses menurut Suhadi, perkara No. 93 K/PID/2021 telah di putus oleh MARI yang amarnya menyatakan Terdakwa Tjong Alexleo Fensury telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam Jabatan”, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 Bulan.

“Seandainya putusan perbaikan dijadikan acuan pemeriksaan pada Yudex Yuris maka putusan bebas murni itu menjadi wilayah yang tidak dapat diganggu gugat, karena klien kami bebasnya adalah bebas murni bukan bebas tidak murni, karena hal ini sejalan dengan  adanya perbaikan putusan, dan oleh karenanya JPU tidak beralasan untuk kasasi dengan dalih karena putusan bebas tidak murni, karena sejatinya putusan a quo adalah putusan bebas murni,” pungkas Suhadi. 

"Atas dasar itu Tjong Alexleo akan mengajukan PK ke MA, dan dengan alasan kemanusiaan eksekusi untukku tidak dilaksanakan hingga putusan PK putus” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: