Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Biaya Haji 2021 Naik Jadi Rp44 Juta, Begini Tanggapan Kemenag

Biaya Haji 2021 Naik Jadi Rp44 Juta, Begini Tanggapan Kemenag Kredit Foto: Viva

Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, memprediksi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) pada tahun ini akan mengalami kenaikan sekitar Rp9,1 juta. Rinciannya, untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang, sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta, dan angka ini berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.

"Ada kenaikan dari tahun lalu meskipun tahun lalu tidak terjadi hajinya Rp69 juta, itu 25,6 persen. Bipih-nya yang diajukan itu adalah Rp44 juta tahun 2020, Rp35,2 juta jadi ada kenaikan sekitar Rp9,1 juta," kata Anggito, Selasa 6 April 2021

Anggito menambahkan, faktor yang membuat adanya kenaikan diantaranya yaitu pelemahan kurs rupiah, kenaikan biaya penerbangan haji, dan akomodasi selama di Arab Saudi. Saat ini kurs Rupiah menyentuh angka Rp14.500, sementara asumsi Kementerian Agama masih Rp14.200 per dolar AS.

"Komponen dari Rp9,1 juta itu sebetulnya paling banyak di program kesehatan. Biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri dari kenaikan tahun yang lalu. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikannya per orang, kemudian biaya untuk Hotel, catering, akomodasi, ada kenaikan Rp1 juta per orang," ujarnya

Meski begitu, Anggito, mengatakan angka ini masih sebatas gambaran saat ini dan dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah. Menurut Anggito, kenaikan yang signifikan dapat terhindari jika menggunakan valuta asing dalam pembiayaan haji, karena pemerintah akan membayarnya dalam bentuk valas.

"Kalau kita menyediakan (valas), Alhamdulillah kami telah melakukan mitigasi cukup untuk membiayai, bahkan kita bisa menurunkan BPIH dalam bentuk valas. Jadi mohon ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan panja BPIH," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: