Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan. Pernyataan ini menyusul perkiraan dari Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH bahwa biaya haji kemungkinan akan naik sebesar Rp9,1 juta.
"Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR," tegas Khoirizi dikutip dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Baca Juga: Haji dan Umrah Diizinkan, Simak! Arab Saudi Rilis Syarat-syaratnya...
Dikatakan Khoirizi, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi. Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.
"Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai dari kuota 30 persen, 25 persen, 20 persen, bahkan hingga hanya 5 persen," urai Khoirizi.
Disinggung soal kemungkinan ada kenaikan, Khoirizi menjelaskan bahwa kemungkinan itu ada. Setidaknya ada tiga faktor yang memengaruhi, yaitu kenaikan kurs dolar, kenaikan pajak dari 5 persen menjadi 15 persen, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.
"Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layanan terbaik untuk jemaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencananya konsumsi akan diberikan tiga kali sehari. Sehingga, jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.
"Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha untuk semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji, hal itu tidak memberatkan jemaah," tutur Khoirizi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kepala BPKH, Anggito Abimanyu, memprediksi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BIPIH) pada tahun ini akan mengalami kenaikan sekitar Rp9,1 juta. Rinciannya, untuk biaya nonsubsidi yang awalnya sebesar Rp35,2 juta menjadi sekitar Rp44 juta per orang, sementara untuk subsidi menjadi Rp43,11 juta dari Rp33,9 juta, dan angka ini berdasarkan basis skenario kuota 25 persen.
"Ada kenaikan dari tahun lalu meskipun tahun lalu tidak terjadi hajinya Rp69 juta, itu 25,6 persen. Bipih-nya yang diajukan itu adalah Rp44 juta tahun 2020, Rp35,2 juta jadi ada kenaikan sekitar Rp9,1 juta," kata Anggito, Selasa 6 April 2021
Anggito menambahkan, faktor yang membuat adanya kenaikan diantaranya yaitu pelemahan kurs rupiah, kenaikan biaya penerbangan haji, dan akomodasi selama di Arab Saudi. Saat ini kurs Rupiah menyentuh angka Rp14.500, sementara asumsi Kementerian Agama masih Rp14.200 per dolar AS.
"Komponen dari Rp9,1 juta itu sebetulnya paling banyak di program kesehatan. Biaya prokes itu Rp6,6 juta sendiri dari kenaikan tahun yang lalu. Kemudian ada kurs Rp1,4 juta kenaikannya per orang, kemudian biaya untuk Hotel, catering, akomodasi, ada kenaikan Rp1 juta per orang," ujarnya
Meski begitu, Anggito, mengatakan angka ini masih sebatas gambaran saat ini dan dapat berubah tergantung kondisi ekonomi dan kebijakan dari pemerintah. Menurut Anggito, kenaikan yang signifikan dapat terhindari jika menggunakan valuta asing dalam pembiayaan haji, karena pemerintah akan membayarnya dalam bentuk valas.
"Kalau kita menyediakan (valas), Alhamdulillah kami telah melakukan mitigasi cukup untuk membiayai, bahkan kita bisa menurunkan BPIH dalam bentuk valas. Jadi mohon ini menjadi pertimbangan dalam pembahasan panja BPIH," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq