Sementara itu Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan menekankan pentingnya segera mengambil langkah untuk menanggulangi aspek negatif dari jual beli produk pertanian di e-commerce.
Hal ini mengingat situasi serba daring akibat pandemi Covid-19 dan pentingnya menjaga ketahanan pangan hingga jangka panjang. "Salah satu upaya yang diperlukan adalah sinergi program pemerintah untuk mengurangi resiko hal-hal negatif dari penggunaan e-commerce," Kata Agung.
Oleh karena itu, menurut dia sangat diperlukan sinergi dari kementerian terkait dalam upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan pemanfaatan digital dalam penyebaran produk-produk pertanian palsu dan illegal.
Mulai dari kebijakan hingga petunjuk teknis (guideline) atau Standard Operational Procedure (SOP) yang didapat dari hasil kolaborasi beberapa kementerian yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"CropLife Indonesia memiliki komitmen memerangi peredaran produk pertanian palsu dan illegal, secara kontinu dan konsisten terus melakukan kegiatan edukasi dan sinergi dengan para stakeholder secara offline maupun online," ungkapnya.
Di sisi lain Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) Kementerian Pertanian Dwi Herteddy menegaskan dasar hukum pengawasan atas peredaran, penyimpanan, dan penggunaan pestisida telah diatur dalam PP No.7 tahun 1973 dan UU No.20 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
“Sehingga sangat jelas produk perlindungan pertanian harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum dipasarkan,” tegasnya. Sesuai dengan perkembangan teknologi, pendaftaran secara elektronik dimulai sejak tahun 2014, per Januari 2020 telah terdaftar sebanyak 431 perusahaan dengan jumlah 4646 produk.
"Temuan di lapangan, banyak produk pertanian seperti benih, pestisida dan pupuk yang beredar di e-commerce ternyata belum terdaftar yang dapat diindikasikan dari label kemasan. Produk terdaftar tentu akan mencantumkan nomor pendaftaran, cara aplikasi, bahan aktif. Sedangkan produk yang tidak terdaftar tidak ada penjelasan tersebut sehingga berpotensi merugikan konsumen," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: