Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Subsidi Pupuk Berubah Arah, Pemerintah Siapkan Skema Input

Subsidi Pupuk Berubah Arah, Pemerintah Siapkan Skema Input Kredit Foto: Pupuk Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mulai menyiapkan reformasi besar kebijakan pupuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 dengan mengarahkan subsidi pupuk dari skema subsidi output menuju subsidi input yang dinilai lebih berkelanjutan bagi industri pupuk nasional.

Arah kebijakan tersebut disampaikan dalam forum diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Perpres No. 113 Tahun 2025 merevisi Perpres No. 6 Tahun 2025 dan menjadi fondasi transformasi kebijakan pupuk nasional.

Baca Juga: Anggaran Pupuk Rp46 Triliun, Pemerintah Perkuat Basis Data

Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ir. Yustina Retno Widiati, menjelaskan bahwa urgensi reformasi subsidi muncul akibat kondisi industri pupuk nasional yang belum ideal.

Melalui skema subsidi input, pemerintah menargetkan penguatan struktur industri pupuk dalam jangka panjang.

“Selama ini kondisi sebagian perusahaan pupuk nasional kurang ideal. Pemerintah ingin membangun kembali pabrik-pabrik pupuk agar lebih bergairah. Melalui skema subsidi input, mulai 2029 diharapkan industri pupuk dalam negeri semakin kuat,” ujarnya dikutip pada Minggu (21/12/2025).

Yustina menyampaikan bahwa implementasi subsidi input masih dalam tahap penggodokan lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Keuangan. Hal ini mengingat karakter subsidi input berbeda dengan subsidi barang dan jasa pada umumnya.

Hingga payung hukum lengkap diterbitkan, skema subsidi sebelumnya masih tetap digunakan.

Sebagai bagian dari reformasi, Perpres No. 113 Tahun 2025 juga membuka peluang ekspor pupuk non-subsidi, yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Langkah ini dinilai memberi kepastian usaha sekaligus insentif bagi produsen pupuk nasional.

“Dulu ekspor tidak diperbolehkan, sekarang dimungkinkan. Ini menjadi insentif positif bagi industri pupuk nasional,” kata Yustina.

Dari sisi pelaku tani, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai kebijakan pupuk saat ini mencerminkan proses transformasi yang nyata. Ia menyebut dampak kebijakan mulai terlihat pada peningkatan kapasitas produksi pupuk nasional.

“Kondisi pupuk sekarang baik dan bagus. Dengan Perpres No. 113/2025 ini, kita bicara transformasi. Dampaknya terasa, produksi pupuk meningkat dari sekitar 30,5 juta ton menjadi 34,77 juta ton,” ujarnya.

Baca Juga: Perpres 113/2025 Ubah Skema Pupuk Subsidi, Jadi Jawaban Atas Temuan Inefisiensi BPK

Di sisi lain, Ketua Umum KTNA juga menilai penyempurnaan kebijakan pupuk perlu terus dikawal secara kolaboratif agar manfaat reformasi subsidi benar-benar dirasakan petani.

Menurutnya, perubahan skema subsidi merupakan bagian dari pergeseran menuju tata niaga pupuk yang lebih market to market.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: