Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggaran Pupuk Rp46 Triliun, Pemerintah Perkuat Basis Data

Anggaran Pupuk Rp46 Triliun, Pemerintah Perkuat Basis Data Kredit Foto: Antara/Fransisco Carolio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan anggaran subsidi pupuk sebesar Rp46 triliun pada 2026 menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Adanya kebijakan ini menegaskan komitmen negara menjaga ketahanan pangan nasional di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan efisiensi belanja.

Adapun penetapan anggaran tersebut disampaikan dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk Penguatan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Perpres 113 Tahun 2025 yang digelar di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Hadirkan Sirnas C Pertama di Bontang

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sebesar 9,5 juta ton untuk sektor pertanian serta sekitar 297 ribu ton untuk sektor perikanan.

Kepala Seksi Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ir. Yustina Retno Widiati, mengatakan bahwa pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi saat ini telah berjalan lebih terstruktur dibanding periode sebelumnya.

Penyusunan kebutuhan dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan diverifikasi secara berjenjang hingga kabupaten/kota sebelum ditetapkan sebagai data Electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Penyusunan kebutuhan pupuk dilakukan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), kemudian diinput ke aplikasi, diverifikasi berjenjang hingga kabupaten/kota. Selanjutnya ditetapkan sebagai data e-RDKK,” ujar Yustina dikutip pada Minggu (19/12/2025).

Hingga Desember 2025, data penerima pupuk bersubsidi yang telah masuk tercatat sekitar 14,1 juta nomor induk kependudukan (NIK) untuk sektor pertanian dan sekitar 101 ribu NIK untuk sektor perikanan.

Untuk 2026, alokasi pupuk subsidi pertanian ditetapkan tetap sebesar 9,5 juta ton.

Menurut Yustina, penerbitan Perpres No. 113 Tahun 2025 juga menjadi respons atas temuan inefisiensi tata kelola pupuk nasional yang sebelumnya menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Melalui penguatan basis data dan sistem distribusi, pemerintah berharap anggaran besar yang digelontorkan benar-benar tepat sasaran.

“Melalui aturan ini, diharapkan tidak terjadi lagi inefisiensi seperti yang menjadi evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan,” katanya.

Baca Juga: Perpres 113/2025 Ubah Skema Pupuk Subsidi, Jadi Jawaban Atas Temuan Inefisiensi BPK

Dari sisi petani, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Yadi Sofyan menilai distribusi pupuk bersubsidi kini relatif kondusif.

Ia menyebut hampir tidak ada keluhan dari perwakilan KTNA di daerah terkait penyaluran pupuk, kecuali dinamika petani yang belum masuk e-RDKK.

“Artinya, hampir tidak ada masalah di lapangan. Kalau pun ada dinamika, biasanya terkait petani yang belum masuk e-RDKK,” ujar Yadi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: