Kasie Sub Direktorat Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kementerian Petanian Karmila Ginting mengakui masih adanya penjualan produk pertanian yang tidak terdaftar di e-commerce. Sesuai peraturan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana.
Sebagai contoh UU No.22 Tahun 2019 Pasal 123 menyatakan setiap orang yang mengedarkan dan/atau menggunakan pestisida yang tidak terdaftar, membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, dan/atau tidak berlabel” akan dikenakan sanksi. Pidana Penjara tujuh tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 5 miliar.
Sementara, Koordinator Penegakan Hukum Distribusi Barang Pokok & Penting dan Barang yang Diatur, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Mario Josko menyatakan bahwa transaksi di e-commerce terus meningkat antara lain akibat kondisi pandemi.
"Maraknya e-commerce tentunya memerlukan regulasi untuk perlindungan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan aspek kepentingan nasional dalam hal perkembangan UKM," tuturnya.
Secara pengawasan, perdagangan di e-commerce sebenarnya lebih mudah diawasi dibandingkan perdagangan offline, karena ada jejak digital. Saat ini Kemendag sedang menyusun regulasi agar penyelenggara bertanggungjawab terhadap konten yang ada di platformnya.
Kesempatan tersebut disambut baik oleh selaku Biotech & Seeds Manager CropLife Indonesia Alex L. Suherman Menurutnya, kolaborasi Smartcity dan CropLife Indonesia dalam melakukan edukasi kepada publik mengenai pentingnya memilih benih dan produk pertanian yang asli dan terdaftar melalui platform digital.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: