Dengar Baik-baik! Indonesia Jawab Tuduhan Pakar PBB Soal Pelanggaran HAM di Mandalika
"Dalam konteks ini, jelas tidak ada gunanya menerapkan pendekatan megafon yang hanya menampilkan 'cerita dari satu sisi'," kata PTRI Jenewa.
Pandangan yang terpolitisasi terhadap suatu isu tidak hanya akan semakin mengikis kepercayaan negara-negara terhadap SPMH tetapi juga merupakan penghinaan langsung terhadap Resolusi 60/251 tentang pembentukan Dewan HAM, serta Resolusi HAM 5/2 tentang Kode Etik Khusus Special Procedures Mandate-holders.
PTRI kembali menekankan bahwa pendekatan megafon "cerita satu sisi" akan berkontribusi pada peningkatan kekhawatiran, dan ketidakpercayaan di Dewan HAM PBB terhadap profesionalisme, dan kinerja beberapa pakar PBB.
Untuk itu, Indonesia menentang praktik semacam itu, yang merusak sistem prosedur khusus, dan yang terpenting, mengurangi kepercayaan negara, masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan terkait lainnya, demikian pernyataan PTRI Jenewa.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia akan terus mendukung berbagai badan dan mekanisme HAM di PBB. Oleh karena itu, Indonesia akan senantiasa berupaya memelihara transparansi dan akuntabilitas kerja dari Pelapor Khusus PBB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto