Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dengar Baik-baik! Indonesia Jawab Tuduhan Pakar PBB Soal Pelanggaran HAM di Mandalika

Dengar Baik-baik! Indonesia Jawab Tuduhan Pakar PBB Soal Pelanggaran HAM di Mandalika Kredit Foto: Antara/Ahmad Subaidi

Selain itu, menurut PTRI, melalui dialog yang konstruktif, SPMH juga akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tujuan dari proyek Mandalika, yakni terutama untuk memberdayakan masyarakat lokal, sekaligus meningkatkan penghidupan dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Sebagai negara pihak pada Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Indonesia akan terus menerapkan sepenuhnya perjanjian tersebut untuk kebaikan seluruh rakyat Indonesia.

Hal itu termasuk menjamin hak-hak dasar bagi semua orang, termasuk akses terhadap air dan hak atas pangan, yang akan dipenuhi melalui berbagai proyek pembangunan berkelanjutan di seluruh negeri.

Selanjutnya, Pemerintah Indonesia menegaskan kembali bahwa hak atas pembangunan harus terus dijamin, sehingga dapat secara merata memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan bagi generasi saat ini dan generasi mendatang.

Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia juga akan terus memajukan partisipasi inklusif dari semua lapisan masyarakat, termasuk komunitas lokal, dalam proses pengambilan keputusan. Dalam hal ini, dukungan dari semua pemangku kepentingan, termasuk dari SPMH, menjadi kunci.

Oleh karena itu, permasalahan yang diungkapkan oleh SPMH dalam rilis berita yang telah dikomunikasikan kepada Pemerintah Indonesia melalui surat bersama tertanggal 11 Maret 2021 juga akan segera ditanggapi oleh Pemerintah Indonesia.

Respons Pemerintah Indonesia akan berisi tinjauan yang komprehensif, faktual dan objektif atas berbagai kekhawatiran SPMH, serta berlandaskan pada aturan hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: