Kelompok kongres luar biasa (KLB) yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Republik Indonesia Moeldoko menyebut Partai Demokrat bukan nama merek dan bukan dimiliki oleh satu pribadi tertentu.
“Partai Demokrat itu salah satu organisasi yang didirikan oleh sekelompok warga negara secara sukarela untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara,” terang Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems, melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Oleh karena itu, ia menyampaikan tidak tepat jika Partai Demokrat didaftarkan sebagai nama merek karena merek hanya dapat diberikan kepada barang dan jasa.
Baca Juga: SBY Sembunyi-sembunyi Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Geram: Satu Kata, Lawan!
“Partai Demokrat itu bukan perusahaan bisnis yang menjual barang dan jasa, hingga sangat lucu apabila tiba-tiba Pak SBY mendaftarkan merek dan lukisan (logo) Partai Demokrat ke Dirjen Kekayaan Intelektual,” kata Saiful menegaskan.
Oleh karena itu, kelompok KLB akan segera mengirim surat bantahan ke Ditjen KI Kemenkumham terkait pendaftaran nama dan logo Partai Demokrat itu.
Surat bantahan itu dilayangkan sebagai bentuk penolakan terhadap aksi SBY, yang menurut kubu Moeldoko, telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Apa yang dilakukan oleh SBY tidak hanya menyalahi Undang-Undang, namun juga merupakan suatu kebohongan besar yang telah dilakukan oleh SBY. Beberapa pendiri sah Partai Demokrat yang masih hidup akan bersaksi, bagaimana sesungguhnya Partai Demokrat itu didirikan dan dideklarasikan,” kata Saiful menerangkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti