Buntut Ngerongrong Bebaskan Rizieq, Eh Ujung-ujungnya Orang PKS Dihajar Ferdinand, Telak!
Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengaku tidak habis pikir dengan sikap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Refrizal, yang mendesak pembebasan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
FPI sendiri saat ini merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.
Ferdinand Hutahaean mengaku tidak memahami makna keadilan yang dipakai kader PKS untuk membela Rizieq tersebut.
"Saya tak mengerti dasar pemikiran orang ini menyampaikan pendapat untuk bebaskan Rizieq Shihab. Peradilan itu dilaksanakan untuk mencari keadilan, lantas kenapa takut melanjutkan proses dan menemukan keadilan?" cuitnya dalam akun Twitter @FerdinandHaean3 seperti dilihat di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga: Gegara Bawa Golok, Pengacara Rizieq Makin Dikuliti Polisi: Eh Ngakunya Warisan, Ada Gaibnya..
Lanjutnya, ia menilai upaya Refrizal untuk membebaskan Rizieq atas nama keadilan tergolong menyesatkan.
"Zal, gunakan hati nuranimu sebelum bicara, jangan kotori peradilan dengan persepsimu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Refrizal kembali menegaskan akan terus menyuarakan agar Habib Rizieq segera dibebaskan demi penegakan hukum dan keadilan.
"Terus suarakan. Demi hukum dan keadilan bebaskan HRS," cuit Refrizal.
Baca Juga: Ditanya Soal ZA, Si Wanita Peneror Pak Polisi, Orangnya Habib Rizieq Nggak Mau Ngomong!
Lebih lanjut, ia mengingatkan hakim dan jaksa untuk menjalankan proses hukum Habib Rizieq dengan menggunakan hati nurani.
"Hakim dan jaksa gunakanlah hati nuranimu #JanganZalimiHRS," imbuhnya.
Desakan untuk membebaskan Habib Rizieq tidak hanya datang dari PKS. Politikus Partai Demokrat Andi Arief menyoroti kasus yang membelit mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil