Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pendirian holding BUMN ultra mikro dinilai harus segera dilakukan guna mempercepat sinergi dan digitalisasi perusahaan negara yang akan banyak membantu pelaku usaha di segmen paling bawah tersebut.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Satria Aji Imawan mengatakan, pembentukan holding yang melibatkan beberapa perusahaan pelat merah dibutuhkan guna meningkatkan integrasi serta efektifitas kerja BUMN.
Baca Juga: Dengarin nih! DPR Nilai Holding Ultra Mikro Salah Kaprah
Ini akan membuat konsolidasi BUMN jadi lebih rapi. Saya setuju kalau regulasi (PP) itu perlu diformulasikan secara cepat karena saat ini kita punya banyak BUMN," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, ada sejumlah manfaat positif dari pembentukan holding yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, holding membuat proses digitalisasi BUMN menjadi lebih cepat diselesaikan. Perusahaan negara juga bisa menjadi lebih teratur dan menyatu dalam menjalankan perannya sebagai perusahaan berorientasi bisnis dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, kinerja BUMN dapat lebih profesional atau less bureaucracy. Aji menyebut pengaruh birokrasi yang terlalu besar di BUMN membawa dampak kontra produktif pada pembangunan dan peningkatan ekonomi. Hal itu juga berpengaruh terhadap pengadministrasian penghasilan negara yang disumbangkan BUMN.
"Pembuatan holding ini akan membuat lebih less bureaucracy. Bukan berarti tidak ada birokrasi. Ada, tetapi tidak menjadi kaidah-kaidah 100 persen full mencontoh kaidah birokrasi negara. Karena pada prinsipnya BUMN itu memiliki dua prinsip yakni perannya sebagai badan usaha/swasta dan publik," kata Aji.
Percepatan pembuatan regulasi yang mendasari holding BUMN ultra mikro bisa membuat realisasi pembentukan sinergi ini segera terjadi. Hal ini akan membawa banyak dampak positif baik untuk pelaku UMKM dan ultra mikro, masyarakat umum, BUMN terlibat, hingga negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: