Kolusi adalah keadaan di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Pihak yang berkolusi dapat secara kolektif memilih untuk mempengaruhi pasokan pasar barang atau menyetujui tingkat harga tertentu yang akan membantu mitra memaksimalkan keuntungan mereka dengan merugikan pesaing lain.
Baca Juga: Apa Itu Kliring?
Kolusi adalah salah satu dari tiga praktik 'nakal' yang hampir terjadi (atau setidaknya pernah terjadi) di seluruh negara di dunia. Dua praktik lainnya yakni korupsi dan nepotisme (KKN).
Praktik kolusi juga berlaku untuk kasus individual, di mana telah terjadi kesepakatan untuk suatu tujuan tertentu, misalnya pemberian hadiah (gratifikasi) oleh seorang pengusaha kepada oknum pejabat agar mendapatkan izin proyek.
Kolusi dapat terjadi dalam berbagai bentuk di berbagai jenis pasar demi mendapatkan keuntungan yang tidak adil. Salah satu cara paling umum untuk berkolusi adalah penetapan harga. Penetapan harga terjadi ketika ada sejumlah kecil perusahaan atau oligopoli di pasar pasokan tertentu.
Jumlah usaha yang terbatas ini menawarkan produk yang sama dan membentuk kesepakatan untuk menetapkan tingkat harga. Harga dapat diturunkan secara paksa untuk mengusir pesaing yang lebih kecil atau mungkin memiliki dinaikkan untuk mendukung kepentingan kelompok yang merugikan pembeli. Secara keseluruhan, penetapan harga dapat menghilangkan atau mengurangi persaingan sekaligus mengarah pada hambatan yang lebih tinggi bagi pendatang baru.
Kolusi juga dapat terjadi jika perusahaan menyelaraskan kampanye iklan mereka. Dalam hal ini, bisnis mitra mungkin ingin membatasi pengetahuan konsumen tentang suatu produk atau layanan keuntungan tambahan.
Dalam industri keuangan, kemitraan kolektif melalui penggunaan informasi orang dalam juga bisa menjadi kolusi. Kelompok yang berkolusi mungkin memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan melalui berbagi informasi pribadi sejak awal satu sama lain. Kolusi keuangan ini memungkinkan para pihak untuk masuk dan keluar dari perdagangan sebelum informasi yang dibagikan tersedia untuk umum.
Kolusi adalah praktik ilegal. Perusahaan yang pada awalnya setuju untuk mengambil bagian dalam perjanjian kolusi dapat merusak dan mengurangi keuntungan anggota yang tersisa. Selain itu, perusahaan yang cacat dapat bertindak sebagai whistleblower dan melaporkan kolusi tersebut kepada pihak yang berwenang.
Kolusi juga dapat terjadi di pasar lelang, di mana perusahaan independen mengoordinasikan penawaran mereka dengan melakukan persekongkolan tender.
Modus kolusi yang umum terjadi di Indonesia yaitu:
1. Gratifikasi
Pemberian ‘hadiah’ baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif) dengan tujuan oknum pejabat tersebut ‘memuluskan’ jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek Pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya.
2. Perantara (Broker)
Kolusi jenis ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, harus terlebih dahulu ‘melewati’ seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat.
Tindakan kolusi adalah mufakat jahat yang dapat berujung pada tindak pidana sehingga siapapun yang melakukannya, akan diproses secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: