Bersaksi dalam Sidang Rizieq, Bib... Bima Arya Geramnya Nggak Ketulungan, Geram Banget!
Karena itu, penyidik pun langsung menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 14 UU Nomoer 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” tambah dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil