Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq!

Dicatat dalam Sejarah, Bima Arya Penjarakan Habib Rizieq! Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi -

Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya akan masuk sejarah menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, Bima Arya melaporkan Habib Rizieq ke polisi terkait menghalangi Satgas COVID-19 Kota Bogor soal swab test Rumah Sakit Ummi.

Ditambah, kata dia, Bima Arya tidak mau mencabut laporannya karena ada pernyataan Kapolda Jawa Barat bahwa laporan tersebut tidak bisa dicabut. Padahal, Bima Arya bisa saja mencabut laporannya karena perkara Habib Rizieq sifatnya delik aduan. Sehingga, menghapuskan nama Bima Arya dari sejarah nantinya.

"Kalau misalnya Bima Arya berpikir bahwa untuk menyelesaikan kasus tidak perlu mempidanakan warga negara, dia cabut saja. Perkara kasus itu dianggap delik umum oleh pihak keamanan, ya itu tanggungjawab aparat keamanan, bukan lagi tanggungjawab Bima Arya sebagai pihak yang mengadukan. Jadi, Bima Arya pun tidak dicatat sebagai orang dalam sejarah memenjarakan seorang Habib Rizieq," kata Refly dikutip dari YouTube pada Kamis, 15 April 2021.

Baca Juga: Rizieq Kena Lagi, Sekarang Giliran PKB: Dengar Bib, Hukum Berlaku Buat Semua, Tak Peduli..

Baca Juga: Isu Reshuffle Kian Kencang, Demokrat ke Jokowi: Jangan Gagal Fokus!

Sebenarnya, Refly mengatakan kasus yang dilaporkan Bima Arya terhadap Habib Rizieq bisa direkonsiliasi. Terus terang saja, Refly mengaku tidak nyaman dengan orang-orang yang selalu mengadukan setiap masalah. Jangankan pejabat, warga negara biasa pun tidak elok jika ada apa-apa mengadukan ke polisi.

"Kecuali memang kejahatan yang luar biasa, kejahatan yang tidak bisa ditolerir seperti pembunuhan, perampokan dan sebagainya," ujarnya.

Sepertinya, Refly melihat Habib Rizieq ini memang sudah ‘diincar’ untuk ‘dikriminalisasi’. Maka, seribu alasan pun bisa dibuat-buat untuk menjebloskan Habib Rizieq ke dalam jeruji besi. “Bima Arya kan cuma mau tahu bagaimana kesehatan Habib Rizieq, tapi jenapa pula pengen tahu. Artinya, terlalu berlebihan juga,” jelas dia.

Karena, kata dia, banyak orang barangkali terpapar COVID-19 tapi tidak mengumumkan ke publik. Asalkan, hal terpenting orang yang terpapar corona melakukan isolasi mandiri atau pengobatan dan lainnya. Misalnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak mengumumkan ke publik lantaran terpapar corona.

“Tentu ada yang dijaga oleh Habib Rizieq kenapa tidak mau mengumumkan secara terbuka, lebih baik diam dan isolasi mandiri. Soal dia tidak mau diperiksa oleh tim selain orang yang dipercaya, sederhananya kan kita tidak bisa mengontrol kalau kemudian tiba-tiba ada zat-zat lain yang dimasukkan oleh tim dokter, atau siapa pun yang dia tidak kenal atau tidak dipercaya,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab menyayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya mengurungkan niatnya untuk mencabut laporan polisi perkara swab test RS UMMI. Bima Arya beralasan tak jadi mencabut laporannya di polisi lantaran ada pernyataan dari Kapolda Jawa Barat, yang tak ingin laporannya dicabut.

Dalam sidang perkara kasus swab test yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Habib Rizieq mempertanyakan soal adanya niat Bima Arya untuk mencabut laporannya di kepolisian. Niat tersebut dinyatakan usai Bima bertemu dengan habaib yang dekat dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: Bima Arya Tak Gentar Hadapi Rizieq yang Ngamuk, Akhirnya Dibongkar: Ente yang Bohong Bib!

"Bahkan tadi Anda bercerita ada niat cabut laporan, tapi Anda cerita ada yang nyatakan dari Polda (Jawa Barat) tak boleh dicabut," kata Rizieq di PN Jakarta Timur pada Rabu, 14 April 2021.

Dalam perkara swab test RS UMMI, Habib Rizieq didakwa telah menyebarkan berita bohong atau hoaks, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: