Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Sujatmiko Dinyatakan Lakukan Perbuatan Melawan Hukum Kredit Foto: Rawpixel/Ake

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2018, kata Ahmad juga tidak mengatur pendelegasian kepada pejabat di bawah menteri untuk menghentikan kegiatan pertambangan batubara sebuah perusahaan.

Sebagaimana UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan bahwa ada tiga alasan usaha pertambangan bisa dihentikan. Pertama, adanya keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, hingga keadaan lingkungan.

"Bahwa penghentian sementara telah di UU No.3 Tahun 2020, di mana yang pertama pejabat yang menghentikan itu Menteri ESDM," kata Ahmad.

Perlu diketahui, putusan nomor 03/Pdt.Sus.Plw.Pailit/2021/PN.Niaga.Sby juga menyatakan menolak perlawanan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara. hakim memerintahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara memenuhi isi putusan Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby. Jo Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tertanggal 31 Maret 2021.

Dalam putusan Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2020/PN.Niaga.Sby., hakim memerintahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara mengangkat dan mengaktifkan kembali akun MOMS atas nama PT Kedap Sayaaq. Kemudian, penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Selanjutnya, memerintahkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara  melaksanakan penetapan Nomor 06/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby tentang going concern yang menyatakan  IUP atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: