Fenomena mudik lebih awal dan potensi gelombang mudik pada Idul Fitri 1442 H harus diantisipasi dengan langkah bijak dan tepat.
"Mudik lebih awal yang dilakukan sebagian masyarakat memang didasari banyak alasan, para pemangku kepentingan di daerah harus menyikapi fenomena ini dengan bijak dan langkah yang tepat," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya yang diterima WE Online di Jakarta, Minggu (18/4).
Baca Juga: Putus Penyebaran Covid-19, DPR Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, menetapkan larangan mudik dan larangan beroperasi untuk sementara sejumlah moda transportasi darat, laut dan udara mulai 6 - 17 Mei 2021.
Pada peraturan itu, pengecualian diberikan bagi kendaraan yang memiliki tujuan khusus seperti transportasi untuk dinas, barang, logistik, mobil petinggi negara, ataupun kendaraan para satgas Covid-19. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di tanah air.
Namun, ujar Lestari, kebijakan tersebut direspon oleh sebagian masyarakat dengan melakukan mudik lebih awal.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kesiapan sejumlah daerah dalam menyikapi warganya yang pulang kampung lebih awal itu harus terus diupayakan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona ke daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami