Adapun, Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Pimpinan Moeldoko, Darmizal MS, menganggap langkah kubu AHY yang melayangkan somasi terbuka kepada inisiator KLB Deli Serdang, termasuk dirinya adalah dagelan.
"Sungguh itu satu dagelan konyol kata seorang teman. Kenapa? Bukankah Kubu SBY, AHY, dan kaum musketir di sekitarnya sudah melakukan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum," ungkap Darmizal, Senin (19/4/2021).
Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Siapa yang Berani? Moeldoko Nggak Main-Main Lagi: Yang Nekat Akan Disikat!
"Kalau sudah di pengadilan, kenapa sekarang disomasi? Layaknya, somasi dilakukan sebelum satu masalah dilaporkan. Tapi, itulah SBY yang lagi dikejar KLB (Karma Luar Biasa)," tambahnya.
Darmizal menganggap, kubu SBY dan kroninya senang sekali memanipulasi opini agar rakyat simpati bahwa mereka adalah pihak yang dizalimi. Somasi Terbuka ini dilayangkan setelah mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Sejatinya kata Darmizal, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagaimana pula ceritanya para pihak yang sedang bersengketa dan belum mendapatkan keputusan inkracht pengadilan, sudah main klaim sebagai pihak yang menang dan sah dalam Somasi Terbuka.
Menurut Darmizal, apakah SBY dan para penasihatnya pura-pura lupa atau kehilangan akal sehat untuk mengikuti peraturan yang harus ditaati bersama?
Baginya, somasi terbuka yang disampaikannya ke Moeldoko dan teman-teman yang pernah mengikuti KLB Partai Demokrat di Sibolangit hanyalah intrik provokasi terbaru yang hanya ingin mengganggu harmonisasi di dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
Dia menambahkan, inisitor KLB sangat yakin dan percaya, tak ada lagi masyarakat yang percaya dengan intrik atau model drakor (drama korea) ala kubu SBY.
"Kami berpesan agar Kubu SBY tidak lagi membuat dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yang dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.
Baca Juga: Moeldoko Dielu-Elukan Relawan Jokowi: Beliau Tak Ragu Pasang Badan Melawan Pihak yang Merongrong!
"Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht dari pengadilan. Karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil