Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dapat Nilai Jeblok 'E' dari ICW, KPK Gak Terima

Dapat Nilai Jeblok 'E' dari ICW, KPK Gak Terima Tersangka selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga ditampilkan dalam konfensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/11/2020). KPK resmi menetapkan dan menahan tersangka Agusman Sinaga dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. | Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak terima dengan data yang digunakan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait kinerja penindakan kasus korupsi tahun 2020 sebagai dasar penilaian kinerja lembaga anti rasuah itu.

"Kami menyayangkan data yang dipakai ICW untuk menarik kesimpulan dan telah dipublikasikan tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan data tersebut hanya berasal dari data publikasi KPK bidang penindakan pada semester pertama pada Juni 2020.

"Sebagaimana yang telah kami sampaikan pada laporan tahunan 2020 tanggal 30 Desember 2020 lalu, target penanganan perkara oleh KPK sebanyak 120," ungkap Ali.

Dari jumlah target tersebut, lanjut dia, telah terealisasi di tahun 2020 sebanyak 111 penyelidikan, 91 penyidikan dengan jumlah tersangka 109 orang, 75 penuntutan, 92 perkara yang berkekuatan hukum tetap, dan 108 perkara telah dilakukan eksekusi.

"Oleh karena itu kami tegaskan, jumlah perkara baru yang ditangani KPK di tahun 2020 sebanyak 91 perkara, belum termasuk sisa perkara yang sedang berjalan dan ditangani KPK sebelum tahun 2020 sebanyak 117," kata Ali.

Dengan demikian di tahun 2020, jumlah total perkara yang ditangani KPK sebanyak 208 perkara. "Perlu kami sampaikan, tahun 2020 KPK dihadapkan pada tantangan tersendiri untuk melakukan fungsi penindakan, yaitu dengan adanya pandemi COVID-19," tuturnya.

Selain itu, adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mengharuskan KPK untuk membatasi para pegawai dalam melaksanakan tugas.

Sebelumnya, ICW memberikan nilai E untuk kinerja penindakan tiga lembaga hukum, KPK, Polisi dan Kejaksaan. Menurut ICW, ketiga lembaga tersebut hanya mampu mencapai target di bawah 20 persen dari rencana kerja yang dibikin awal tahun. Khusus untuk KPK, ICW menyebut KPK hanya melaksanakan 15 kali penindakan. Padahal target di awal tahun adalah 120 perkara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: