Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar: RUU Perampasan Aset Bakal Mengubah Paradigma Penegak Hukum

Pakar: RUU Perampasan Aset Bakal Mengubah Paradigma Penegak Hukum Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengubah paradigma penyelenggara hukum yang nantinya penyelenggara didorong agar lebih menekankan pengembalian kerugian negara katimbang pada persoalan pidana. 

Menurutnya, selama ini paradigma hukum dalam menangani kejahatan ekonomi, lebih kepada pendekatan aspek pindana dan menghukum orangnya ketimbang memprioritaskan pengembalian kerugian negara.  Baca Juga: Periksa 9 Saksi, Dugaan Penempatan Dana Asabri di MTN Koperasi Karyawan Kemenkeu Bakal Ditelusuri

"RUU Perampasan Aset ini akan merubah paradigma. Selama ini perkara pidana lebih bayak menghukum orangnya ketimbang mengembalikan secara maksimal kerugian negara. Instrumen pidananya sepertinya lebih puas menghukum badan, padahal pengembalian aset ini penting," tuturnya dalam diskusi virtual pada Ruang Anak Muda, Selasa (20/4/2021). 

Karena itu, ia menegaskan untuk memberikan dukungan moril kepada eksekutif dan legislatif untuk segera melakukan pembahasan dan mengasah RUU tersebut.  Baca Juga: Nasib Hotel Lafayette Milik Benny Tjokrosaputro, Asetnya Ikut Dipelototi Gara-Gara Kasus Asabri!

Ia meyakini dengan UU Perampasan Aset, penegak hukum akan lebih mampu secara cepat dan maksimal mengembalikan kerugian negara, kendati dari perkara yang sistemik dan penuh rekayasa seperti kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: