Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono, tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26.
“Kita koordinasi dengan imigrasi. Semoga saran kita diterima oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 20 April 2021.
Menurut dia, tujuan dicabutnya paspor Paul Zhang untuk mencegah agar yang bersangkutan tidak bisa plesiran ke negara lain, dan diamankan supaya dipulangkan ke Indonesia.
“Kalau mau ke mana-mana kan diamankan, berpotensi untuk dideportasi,” ujarnya.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.
“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp 5 juta,” jelas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: