Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cegah 'Colong Start' Mudik Awal, Ini Tindakan Pemerintah

Cegah 'Colong Start' Mudik Awal, Ini Tindakan Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali memperketat aturan mudik Lebaran di tahun ini. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal ini dilakukan lantaran ditemukan masih ada sejumlah masyarakat yang nekat mudik lebih awal.

"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gibran: Jokowi Enggak Mudik!

Selain itu, pemerintah juga memperpendek hasil tes rapid antigen/PCR yang semula berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan menjadi 1x24 jam sejak diterbitkan.

"Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam," lanjutnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan bahwa ada sekitar 7 masyarakat yang mengaku masih tetap ingin mudik kendati pemerintah sudah melarang.

Larangan mudik diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei mendatang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: