Pemerintah kembali memperketat aturan mudik Lebaran di tahun ini. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, hal ini dilakukan lantaran ditemukan masih ada sejumlah masyarakat yang nekat mudik lebih awal.
"Ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7," ujar Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Gibran: Jokowi Enggak Mudik!
Selain itu, pemerintah juga memperpendek hasil tes rapid antigen/PCR yang semula berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan menjadi 1x24 jam sejak diterbitkan.
"Sejak dari tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021, dan tanggal 18 Mei sampai 24 Mei 2021, diberlakukan masa berlaku surat tanda negatif untuk pelaku perjalanan baik PCR/rapid antigen maksimal 1x24 jam," lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga mengatakan bahwa ada sekitar 7 masyarakat yang mengaku masih tetap ingin mudik kendati pemerintah sudah melarang.
Larangan mudik diberlakukan pada tanggal 6-17 Mei mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: