Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Pajak Kuartal Pertama Merosot 5,6%

Penerimaan Pajak Kuartal Pertama Merosot 5,6% Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BNI menyiapkan kas rata-rata Rp16,9 triliun per minggu atau naik lima persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Selain itu, BNI tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoperasikan 72 outlet di berbagai kota utama di Indonesia pada masa cuti bersama pada 24 Desember 2019, serta 23 outlet pada saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menyampaikan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 mencapai Rp228,1 triliun atau 18,6% dari target Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (APBN) 2021 yang sebesar Rp1.229,58 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan capaian itu turun 5,6% dibanding pada periode sama tahun lalu. "Penurunan ini karena adanya transaksi yang tidak berulang dibanding tahun lalu dan adanya insentif-insentif pajak yang telah diberikan kepada sektor usaha," kata Menkeu pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Tiga Bulan, APBN Sudah Tekor Rp144 Triliun

Sri Mulyani mengatakan, beberapa jenis pajak utama masih mampu tumbuh positif, meskipun beberapa lainnya terutama jenis pajak yang dipengaruhi oleh insentif masih tertekan. Misalnya, PPh Pasal 21 masih tertekan di level -5,58% (yoy).

"Hal ini diakibatkan pemanfaatan insentif perpajakan dan belum pulihnya serapan tenaga kerja," ucapnya. Berikutnya, PPh Pasal 22 Impor yang masih berada pada tekanan. Kondisi ini seiring diperpanjangnya pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor.

"Kita harapkan dengan aktivitas impor yang mulai naik, terjadi kenaikan pada PPh Pasal 22 ini," ucapnya.

Sementara itu, jenis pajak yang tumbuh positif pada kuartal pertama 2021 antara lain PPh OP, PPN Impor, sektor pertambangan, serta sektor informasi dan komunikasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: