Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Gandeng Kejaksaan Tingkatkan Kualitas Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi

Kemenkop Gandeng Kejaksaan Tingkatkan Kualitas Pinjaman Dana Bergulir bagi Koperasi Kredit Foto: LPDB-KUMKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa Pandemi Covid-19 dengan mengakselerasi penyaluran dana bergulir ke Koperasi dan UKM.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo mengatakan, selain percepatan penyaluran dana bergulir, memastikan pemanfaatan dan peningkatan kualitas pinjaman juga menjadi fokus LPDB-KUMKM saat ini. 

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan 1442 H, LPDB-KUMKM Lakukan Silaturahmi Virtual

Untuk itu, pihaknya menjalin sinergitas dengan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), terkait kemudahan akses pembiayaan, akses informasi, akses penjaminan, akses pengamanan dan lainnya. 

"Dalam kegiatan sosialisasi dana bergulir di Bandung ini kita mengundang Kejari Kota Bandung dan Kejati Jawa Barat, tujuannya agar Koperasi dan UKM mitra maupun calon mitra LPDB teredukasi bahwa aparat penegak hukum saat ini mulai concern terhadap pemulihan ekonomi nasional dan juga mengingatkan bahwa dana bergulir merupakan uang negara yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggungjawab," kata Supomo dalam sosialisasi bertema "Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM Dalam Rangka Pemulihan Perekonomian di Provinsi Jawa Barat", di Bandung, Kamis (22/4/2021).

Turut hadir dalam sosialisi itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kemenkop UKM, Agus Santoso, Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan Samuel Maringka, Kepala Kejati Jawa Barat, Ade Eddy Adhyaksa, Kepala Kejari Kota Bandung, M. Iwa Suwia Pribawa, dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji, serta Selanjutnya, serta 75 peserta yang merupakan pelaku usaha koperasi dan UKM Provinsi Jawa Barat. 

Supomo melanjutkan, sejak 2008 hingga Maret 2021 LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir sekitar Rp12,8 triliun ke seluruh wilayah Indonesia. Khusus untuk Jawa Barat, realisasinya mencapai Rp1,25 triliun. Pemanfaatan dana bergulir ini akan terus meningkat mengingat target LPDB-KUMKM pada 2021 ini dana bergulir mencapai Rp1,6 triliun.

"Kami meyakini masih terdapat banyak Koperasi dan pelaku UKM potensial yang dapat memanfaatkan program pinjaman berbiaya ringan melalui dana bergulir LPDB-KUMKM. Sesuai dengan arahan Menteri Koperasi dan UKM, LPDB akan selalu bersama-sama koperasi dan UKM dalam kondisi pandemi maupun pasca pandemi nanti," tandas Supomo.

Staf Ahli Jaksa Agung RI Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jan Samuel Maringka mengapresiasi pelibatan Kejaksaan Agung RI oleh LPDB-KUMKM dalam pemulihan ekonomi nasional,  khususnya dalam penyaluran dana bergulir.

"Kejaksaan Agung RI tengah berupaya untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional, khususnya sektor koperasi dan UMKM. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional di tengah situasi pandemi," jelas Jan Samuel.

Jan juga mempersilahkan LPDB-KUMKM untuk memperluas kerjasama dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk mengawal penyaluran dana bergulir sejak awal hingga akhir. Terlebih, menurut Jan, Kejaksaan merupakan kuasa pemerintah yang bertugas untuk mengamankan aset-aset negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Lebih lanjut, Jan menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung RI juga telah memetakan modus-modus tindak pidana terkait koperasi, diantaranya tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah kepada bendahara koperasi, menarik uang simpanan anggota melebihi jumlah pinjaman yang disetujui pengurus, mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif untuk kepentingan pribadi, dan menyalurkan dana bantuan yang diterima koperasi kepada yang tidak berhak. 

Penghargaan

Dalam kesempatan itu, LPDB-KUMKM memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Jaksa Pengacara Negara yang berhasil pengamankan uang negara sebesar Rp113 miliar, diantaranya berupa uang cash Rp1 miliar, pengamanan asset negara serta mendapatkan tambahan aset. Selain itu juga telah dilakukan penyerahan 200 kios untuk dipergunakan oleh UMKM di provinsi Jawa Barat.

Pengaman uang dan aset negara tersebut merupakan tindaklanjut kerjasama yang terjalin antara LPDB-KUMKM dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait dengan asistensi penyaluran dana bergulir sejak November 2020. "Saya selaku Direktur Utama LPDB-KUMKM mewakili lembaga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung," ungkap Supomo.

Ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, M. Iwa Suwia Pribawa menambahkan, Kejari Kota Bandung selaku penegak hukum berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran atau kerugian negara. Dalam hal kasus dana bergulir LPDB-KUMKM, pihaknya menekankan penanganan persuasif mengingat munculnya persoalan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 yang dialami koperasi dan pelaku UKM. 

"Alhamdulilah atas kepercayaan LPDB-KUMKM dan kesadaran dari para penerima fasilitas pinjaman dana bergulir ini bisa dikembalikan dan dipulihkan, agar bisa digulirkan lebih lanjut kepada masyarakat," ucap Iwa.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan KemenkopUKM, Agus Santoso, mengingatkan bahwa kepercayaan merupakan modal utama bagi koperasi untuk maju dan berkembang. Mengingat segala kemudahan kepada koperasi telah diberikan pemerintah, salah satunya melalui LPDB-KUMKM yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang membetikan pendanaan khusus kepada koperasi.

Menteri Koperasi dan UKM, ungkap Agus, juga telah melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Dengan adanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran. Selain itu, Menteri Koperasi dan UKM juga memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengan mengeluarkan kebijakan sejak 2020 LPDB-KUMKM lebih fokus untuk menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya. "Termasuk juga kemudahan dalam pembentukan koperasi dan berbagai program pendampingan serta bantuan pemasaran dan promosi," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: