Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Diduga Jadi Perantara Pemerasan Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Dinilai Permalukan dan Rusak DPR

Diduga Jadi Perantara Pemerasan Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Dinilai Permalukan dan Rusak DPR Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai perilaku Azis Syamsuddin sangat tidak terpuji. Sebab, Azis mempertemukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai dengan tujuan untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi.

"Sebagai wakil ketua DPR RI, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Ia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai anggota DPR RI," kata Jamiluddin menegaskan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/4/2021).

Menurut Jamiluddin, Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak korupsi. Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR RI.

"Bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau ia berkolusi dengan pihak yang diawasi?" keluh Jamiluddin.

Karena itu, kata Jamiluddin, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai anggota DPR RI, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung, telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya. Atas dasar itu, MKD selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya.

"MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji yang selain mempermalukan Azis sebagai anggota DPR RI juga merusak martabat lembaga DPR RI," kata Jamiluddin.

Untuk itu, Jamiluddin menambahkan, MKD haruslah taat asas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu, muruah DPR RI dapat dijaga. Sementara, lembaga penegak hukum juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya.

"Para penegak hukum juga harus taat asas melihat kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis," kata Jamiluddin.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: