Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengakuan Orang Istana: Habib Rizieq Sudah Diajak Berembuk, Eh Malah Memaki-maki

Pengakuan Orang Istana: Habib Rizieq Sudah Diajak Berembuk, Eh Malah Memaki-maki Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Makassar -

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan bahwa kedudukan setiap orang di mata hukum adalah sama, termasuk bagi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

FPI sendiri merupakan organisasi masyarakat (ormas) yang sudah ditetapkan terlarang oleh pemerintah Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud saat menanggapi pertanyaan peserta ngopi bareng netizen di Makassar, Jumat (23/4/2021) malam.

Baca Juga: Kasus SP3 Sjamsul Nursalim Bikin Keriuhan, Mahfud Tunjuk jari ke arah MA

Pertanyaan tersebut diajukan seputar Habib Rizieq yang saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan beberapa kasus hukum yang menyeret dirinya. Menurut Mahfud, sejak tahun 2017 silam HRS beralasan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Kala itu Mahfud MD mengajak HRS untuk pulang ke Indonesia.

"Waktu saya jadi Menko Polhukam saya bilang pulang. Ayo saya urus," bebernya.

Namun, ia mengatakan jika kala itu Habib Rizieq tidak bersedia dibantu oleh pemerintah Indonesia.

Nah, kemudian saat mau pulang, ia membolehkan HRS dijemput di bandara dengan syarat menjaga protokol kesehatan dan diantar ke rumah oleh polisi.

"Saya bolehkan," ujarnya.

Baca Juga: Disalah Rizieq, Lihat Pak Mahfud Kebingungan: Dulu Terima Kasih, Sekarang Gini, Cari Alibi..

Kemudian, Mahfud MD mengaku dirinya mengajak HRS untuk berembuk dan bersama-sama membangun negara. Namun, HRS tetap tidak mau berembuk.

Baca Juga: Ajukan Pembelaan, Habib Rizieq Malah Serang Mahfud MD: Kenapa Tak Dituduh...

Baca Juga: Rizieq Ngamuk Lagi dalam Sidang, Bib... Dengerin Nih Omongan Netizen: Ente Mirip sama Ahok

Baca Juga: Terpojok Habis Dibongkar Saksi, Habib Rizieq Ngeles: Saya Tak Mau Dipolitisasi

Selain itu, menurut Mahfud, pelanggaran HRS bukan saat penjemputan dari bandara, tetapi sesudah diantar hingga ke rumah.

"Pelanggarannya itu malamnya itu. Lalu memaki-maki itu," jelasnya.

Habib Rizieq dijelaskan dengan sengaja mengumpulkan banyak orang sehingga menyebabkan kerumunan massa di berbagai tempat.

Adapun, sebelumnya dalam persidangan di PN Jakarta Timur, HRS mencecar dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, yaitu Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soetta, Oka Setiawan dan Dahmirul.

HRS mempertanyakan izin penjemputan yang diberikan Mahfud MD melalui video beberapa hari sebelum kedatangannya di Indonesia.

Menanggapi pertanyaan HRS, Dahmirul mengaku tidak mengetahui secara pasti izin tersebut karena imbauan yang ada berbeda-beda. Ia hanya tahu ada imbauan jangan ada yang menjemput. HRS kembali mempertanyakan apakah saksi mengetahui adanya izin penjemputan dirinya dari Menko Polhukam atau tidak, khususnya dengan menerapkan prokes. Dahmirul menjawab tidak tahu.

Pertanyaan yang sama diajukan HRS ke Oka Setiawan yang juga dijawab tidak tahu. Dalam kesaksiannya, Oka Setiawan mengungkapkan, ada ratusan ribu orang yang berkerumun di bandara saat penjemputan HRS tanggal 10 November 2020. Massa, kata dia, bahkan telah datang ke Bandara Soekarno-Hatta satu hari sebelum kedatangan HRS.

Oka mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah antisipasi seperti berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI yang bertugas mengamankan di bandara. Meskipun upaya itu pada akhirnya tidak bisa membendung massa simpatisan yang datang ke bandara.

Terkait hal itu, kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, menilai wajar terdakwa Habib Rizieq mencecar saksi soal diskresi Mahfud MD dalam kasus kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta. HRS menanyakan hal tersebut karena adanya perbedaan penanganan kerumunan saat penjemputan dirinya di bandara dan kerumunan di saat pernikahan putrinya di Petamburan.

"Yang satu (di bandara) dianggap mempersilakan untuk terjadi kerumunan, tapi kemudian malah tidak ada tindakan sama sekali," kata Aziz.

Sebaliknya, kata dia, pihak kepolisian malah keras terhadap HRS di kemudian hari pada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Aziz menilai, HRS yang mencecar saksi menyoal Mahfud juga merupakan bukti adanya diskriminasi penegakan hukum.

Dugaan perizinan itu juga makin krusial ketika massa yang hadir di bandara justru jauh lebih masif jika dibandingkan kerumunan di Petamburan maupun Megamendung. Dengan begitu, kata dia, wajar HRS mempertanyakan saksi Dahmirul yang merupakan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soetta, termasuk Menko Polhukam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: