Soal kasus dugaan suap Tanjungbalai, Sumatera Utara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut tak ada campur tangan lembaganya.
Menurutnya, berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju kongkalikong dengan pihak luar.
"Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan tersangka, serta didukung bukti-bukti, sampai sekarang tidak ada keterlibatan pihak KPK. SRP bekerja dengan orang di luar KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga: Aziz Bisa Tahu Kasus Wali Kota Tanjungbalai, ICW: Kemungkinan Ada Info yang Bocor di Internal KPK
Firli menegaskan, KPK tidak pandang bulu dan tidak mentoleransi pelanggaran yang dilakukan pegawainya.
Stepanus ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Uang itu diberikan agar kasus suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK, tidak naik ke tahap penyidikan.
Stepanus juga disebut KPK menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 438 juta dalam rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga mentersangkakan pengacara Maskur Husain. Maskur, disebut Firli, menerima Rp 525 juta dari Rp 1,3 miliar yang diberikan Syahrial kepada Stepanus. Dia juga menerima Rp 200 juta dari pihak lain.
Atas perbuatannya, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Stepanus ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Maskur, di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur. Sementara Syahrial, di Rutan Gedung ACLC KPK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: