Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Kartini Sawit, Ini Bentuk Komitmen Gapki

Lindungi Kartini Sawit, Ini Bentuk Komitmen Gapki Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020).Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat permintaan produk sawit dunia mulai bergerak naik yang ditandai naiknya harga Crude Palm Oil (CPO) pada Juli 2020 menjadi 662 dolar AS per metrik ton dibandingkan bulan sebelumnya yakni 569 dolar AS. | Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam industri perkebunan kelapa sawit, pekerja perempuan memiliki peranan penting di hampir setiap tahap produksi seperti kegiatan penyemprotan, pemupukan, hingga menyusun pelepah sawit yang jatuh dari pohon. Namun, partisipasi perempuan di perkebunan kelapa sawit sering kali disalahartikan dan menjadi bahan tuduhan pihak antisawit untuk menjatuhkan citra positif kelapa sawit.

Belum lama ini, industri sawit Indonesia dihehohkan dengan adanya laporan yang ditulis Assosiated Press (AP) yang menyebutkan bahwa terjadi eksploitasi terhadap pekerja wanita di perkebunan sawit seperti adanya pelecehan seksual mulai dari verbal, ancaman, hingga pemerkosaan.

Baca Juga: Tahun 2021: 2.000 Ton IVO dari Petani Sawit Muba Siap Olah Jadi Bensa

Tuduhan ini tentu tidak benar. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gapki, Sumarjono Saragih, juga memastikan bahwa perusahaan sawit di Indonesia yang menjadi anggota Gapki tidak mungkin melakukan praktik ketenagakerjaan yang melanggar Undang-undang dan prinsip serta kriteria dalam ISPO.

Sebagai komitmen nyatanya dalam perlindungan pekerja perempuan di perkebunan sawit, Gapki berkolaborasi dengan International Labour Organization (ILO) untuk membangun dan mempromosikan sistem praktik kerja yang layak di sektor perkebunan kelapa sawit. Pembangunan sistem ketenagakerjaan yang layak ini meliputi beberapa hal, yaitu status pekerjaan, dialog sosial, perlindungan anak dan pekerja perempuan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan mendorong pengawasan oleh pemerintah.

Tidak hanya itu, Gapki juga berkolaborasi dengan serikat buruh nasional (HUKATAN-KSBSI) dan serikat buruh Eropa-Belanda (CNV) dan mengeluarkan buku Panduan Praktis Perlindungan Hak-Hak Pekerja Perempuan di Perkebunan Sawit. Dalam panduan tersebut, terdapat delapan poin yang menjadi perhatian penting Gapki, yakni komitmen tertulis perusahaan, komite gender, komunitas perempuan, keterwakilan perempuan di perusahaan, perbaikan kondisi kerja pekerja perempuan, perbaikan sarana dan prasarana, sarana pemulihan (remedy) bagi pekerja dan staf perempuan, dan sarana kesejahteraan anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: