Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Narasi dari The Jokowi Center Memojokan Presiden, Orang Hanura Pasang Beraksi

Narasi dari The Jokowi Center Memojokan Presiden, Orang Hanura Pasang Beraksi Kredit Foto: Instagram Jokowi

Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

"Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun  diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara," tegasnya. 

Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak berhak untuk melakukan seleksi calon anggota komite BPH migas. Ia berpendapat bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan oleh Sekretariat Negara. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: