Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Oh Ternyata, Munarman Sudah Jadi Tersangka Kasus Terorisme Sejak...

Ternyata Oh Ternyata, Munarman Sudah Jadi Tersangka Kasus Terorisme Sejak... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Eks Sekretaris Umum FPI Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan jika Munarman telah ditetapkan tersangka dalam kasus duggan terorisme.

Hal tersebut diketahui, saat dirinya mendampingi Munarman dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam. Baca Juga: Mabes Polri soal Munarman: Kalau Merasa Melanggar HAM...

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. 

“Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (28/4/2021). Baca Juga: Usai Digaruk Densus, Sekarang Geger Munarman Check In sama Perempuan, Videonya Jelas Banget Bro..

“Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April),” tambah dia.

Baca Juga: Yang Bilang Penangkapan Munarman Rekayasa, Sorry Nih! Densus Pasti Punya Cukup Bukti

Baca Juga: Seru Ferdinand: Jika Ada Politisi yang Gak Percaya Munarman Teroris Abaikan, Polisi Punya Bukti!

Selain itu, ia mengatakan saat ini pihaknya hanya menerima surat penangkapan dan penahanan.

Ia menyebut jika Munarman dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.

“UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya,” ujarnya.

Sementara itu, ia memastikan akan melakukan melakukan perlawanan dan membuktikan Munarman tidak terlibat aksi terorisme, yakni dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

“Tidak ada bukti bahwa Pak Munarman terkait tindak pidana terorisme,” katanya.

Sementara itu, Polri mempersilakan tim kuasa hukum Munarman mengajukan gugatan praperadilan atas proses penangkapan oleh Detasemen Khusus 88.

"Silakan ajukan (praperadilan), ada tempatnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 28 April 2021.

Menurut dia, Munarman meski ditetapkan sebagai tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum jika merasa keberatan atas proses penangkapannya.

"Ya tidak apa-apa, boleh itu haknya tersangka. Jadi kita menghargai, ada ruang. Jadi kalau merasa melanggar HAM,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: