Anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim mengatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri sudah bekerja secara profesional. Siapapun yang diduga terlibat tindak pidana terorisme diproses. Terakhir, Densus menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
"Penangkapan Densus 88 Antitetor Polri terhadap terduga teroris Munarman menjadi bukti Polri tidak tebang pilih dalam pemberantasan tindak pidana terorisme," kata Luqman, Kamis 29 April 2021.
Luqman Hakim menilai sikap Polri ini sudah sejalan dengan perintah undang-undang. "Sampai kapanpun Polri tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme harus ditindak tegas," katanya.
Baca Juga: Munarman Dicokok Densus 88, Novel 212 Mengendus: Kental Nuansa Politik!
Dia menegaskan, terorisme merupakan kejahatan luar biasa. Terorisme merusak kedamaian dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Luqman menilai Densus perlu memproses siapapun yang diduga terlibat terorisme. Tentu dengan dasar bukti permulaan yang cukup.
"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air," kata Luqman.
Luqman menambahkan, karena makin canggihnya teknologi yang digunakan jaringan terorisme, maka peran aktif masyarakat, terutama untuk segera melaporkan jika ada kegiatan atau pihak yang dicurigai di lingkungan sekitar akan sangat membantu Polri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: