Hari Buruh H-1, Satgas Ingatkan: Melanggar Aturan PPKM Mikro Akan Ditindak Polisi
Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei umumnya dirayakan golongan kelas pekerja dengan melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan aspirasi di depan umum.
Namun, aksi yang mengundang kerumunan ini, berpotensi memicu penularan COVID-19.
Baca Juga: Efektif, Pemerintah Buka Opsi PPKM Mikro Lanjut Ke Tahap Tujuh
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan kembali, bahwa semua kegiatan yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan ditindak pihak Kepolisian sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian juga ditegaskannya, sudah mengantisipasi bentuk kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan. Yang mana, Kepolisian memiliki otoritas untuk mengizinkan aksi demonstrasi.
"Penting diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian seusia undang-undang yang berlaku," tegas Wiku dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4/2021) yang disiarkan secara daring.
Wiku mengatakan untuk antisipasi terkait ini sudah dilakukan oleh Satgas COVID-19 di daerah yang terdiri dari pemerintah daerah setempat khususnya di kota-kota besar.
Dimana kota besar, umumnya menjadi tempat berkumpul pada buruh saat menyampaikan aspirasinya. Termasuk dilakukan rumah sakit daerah.
"Saya meminta kepada siapapun yang ingin melakukan aktivitas hari buruh internasional, untuk betul-betul mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi, seperti potensi penularan COVID-19 yang dapat terjadi," imbau Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Alfi Dinilhaq